Jumat, 24 Juli 2015

Cara Memperbaiki Mesin Vespa

Salam Mesin Kanan!!!
Baiklah kali ini penulis ingin memberikan tips dan cara memperbaiki mesin vespa yang kerak sekali sering mogok di tengah jalan ketika kita sedang asik-asiknya naek vespa. untuk pemula yang baru mengenal vespa pasti bingung dan kesal apabila vespanya tiba-tiba mogok di tengah perjalanan. tapi penulis sarankan tidak usah kesal, karna dari itu kita bisa belajar sabar dan mengerti bagaimana cara memperbaikinya. Tidak usah panik dan tidak usah menghubungi ssiapapun temen kalian yang sedang tidak bersama kalian, apalagi sampai hubungi orang Tua, saya sarankan jangan ya hehe...

Motor vespa  yang tua sering kali membuat kesal pengendaranya karena sering mogok dan rusak. Vespa yang mogok sebenarnya merupakan hal wajar mengingat motor vespa adalah motor lama yang sekarag sudah tidak diproduksi lagi baik motor maupun  spare partnya. Akan tetapi, meskipun identik dengan rusak dan mogok, tetap saja ada orang-orang yang tidak bisa melepas kecintaannya terhadap motor antik ini. 
Merawat motor vespa dapat dikatakan gampang-gampang susah. Jika kita terbiasa dan paham betul bagaimana merawat motor vespa tua, motor vespa tua tersebut akan tetap memiliki perfoma yang baik, dan apabila terjadi mogok atau rusak, kerusakan-kerusakan yang kerap terjadi akan mudah kita perbaiki.
Ada trik dan tips tersendiri tentang bagaimana cara memperbaiki mesin dan merawat motor vespa yang sudah renta. Kerusakan yang paling sering terjadi pada motor vespa adalah busi. Busi vespa seringkali rusak ketika kita tengah berada di dalam perjalanan. Untuk mengatasi busi rusak ini, kita hanya perlu mencopot busi dari motor, kemudian pasang kembali busi motor. Jika itu tidak berhasil menghidupkan kembali motor vespa yang mogok, jalan satu-satunya adalah melepas kembali busi motor, lalu lap dengan kain kering dan pecahkan beling atau kaca busi. Memecahkan beling busi motor dapat menghidupkan kembali motor vespa anda. Akan tetapi, busi yang sudah dipecahkan belingnya harus segera ada ganti ketika anda menemui bengkel terdekat. 
Sebenarnya memecahkan beling tidak ada jaminannya busi bisa hidup lagi 100%, namun cara ini merupakan salah satu cara alternatif yang bisa dilakukan dengan catatan terjadi pada kondisi yang tidak memungkinkan dan siap menerima resiko apapun. Dampak resiko ini bisa saja berimbas pada elektrim motor dan juga keselamatan. Busi bisa saja justru rusak 100%.
Cara memperbaiki mesin vespa yg mogok yang disebabkan dari busi rusak dan kerap membuat kita kesal memang bukan merupakan sesuatu yang mudah. Busi motor yang tidak terawat dengan baik akan membuat lapisan isolator ditutupi oleh kerak yang dihasilkan dari pembakaran yang terjadi di luar blok mesin. Selain itu, mesin vespa yang mudah mati bisa juga dikarenakan adanya masalah pengapian mesin yang kurang maksimal. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan pengecekan koil, platina dan kondesor. Mengganti koil versi bajakan dengan koil yang asli akan membantu anda memperbaiki mesin motor vespa yang mudah mogok dan rusak. 
Mungkin cukup sekian Tips dan Cara memperbaiki Mesin Vespa semoga bermanfaat bagi scooterist.... Salam Mesin Kanan

Tips Dan Cara Memerbaiki Mesin Vespa



Salam Mesin Kanan!!!
Baiklah kali ini penulis ingin memberikan tips dan cara memperbaiki mesin vespa yang kerak sekali sering mogok di tengah jalan ketika kita sedang asik-asiknya naek vespa. untuk pemula yang baru mengenal vespa pasti bingung dan kesal apabila vespanya tiba-tiba mogok di tengah perjalanan. tapi penulis sarankan tidak usah kesal, karna dari itu kita bisa belajar sabar dan mengerti bagaimana cara memperbaikinya. Tidak usah panik dan tidak usah menghubungi ssiapapun temen kalian yang sedang tidak bersama kalian, apalagi sampai hubungi orang Tua, saya sarankan jangan ya hehe...

Motor vespa  yang tua sering kali membuat kesal pengendaranya karena sering mogok dan rusak. Vespa yang mogok sebenarnya merupakan hal wajar mengingat motor vespa adalah motor lama yang sekarag sudah tidak diproduksi lagi baik motor maupun  spare partnya. Akan tetapi, meskipun identik dengan rusak dan mogok, tetap saja ada orang-orang yang tidak bisa melepas kecintaannya terhadap motor antik ini. 
Merawat motor vespa dapat dikatakan gampang-gampang susah. Jika kita terbiasa dan paham betul bagaimana merawat motor vespa tua, motor vespa tua tersebut akan tetap memiliki perfoma yang baik, dan apabila terjadi mogok atau rusak, kerusakan-kerusakan yang kerap terjadi akan mudah kita perbaiki.
Ada trik dan tips tersendiri tentang bagaimana cara memperbaiki mesin dan merawat motor vespa yang sudah renta. Kerusakan yang paling sering terjadi pada motor vespa adalah busi. Busi vespa seringkali rusak ketika kita tengah berada di dalam perjalanan. Untuk mengatasi busi rusak ini, kita hanya perlu mencopot busi dari motor, kemudian pasang kembali busi motor. Jika itu tidak berhasil menghidupkan kembali motor vespa yang mogok, jalan satu-satunya adalah melepas kembali busi motor, lalu lap dengan kain kering dan pecahkan beling atau kaca busi. Memecahkan beling busi motor dapat menghidupkan kembali motor vespa anda. Akan tetapi, busi yang sudah dipecahkan belingnya harus segera ada ganti ketika anda menemui bengkel terdekat. 
Sebenarnya memecahkan beling tidak ada jaminannya busi bisa hidup lagi 100%, namun cara ini merupakan salah satu cara alternatif yang bisa dilakukan dengan catatan terjadi pada kondisi yang tidak memungkinkan dan siap menerima resiko apapun. Dampak resiko ini bisa saja berimbas pada elektrim motor dan juga keselamatan. Busi bisa saja justru rusak 100%.
Cara memperbaiki mesin vespa yg mogok yang disebabkan dari busi rusak dan kerap membuat kita kesal memang bukan merupakan sesuatu yang mudah. Busi motor yang tidak terawat dengan baik akan membuat lapisan isolator ditutupi oleh kerak yang dihasilkan dari pembakaran yang terjadi di luar blok mesin. Selain itu, mesin vespa yang mudah mati bisa juga dikarenakan adanya masalah pengapian mesin yang kurang maksimal. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan pengecekan koil, platina dan kondesor. Mengganti koil versi bajakan dengan koil yang asli akan membantu anda memperbaiki mesin motor vespa yang mudah mogok dan rusak. 
Mungkin cukup sekian Tips dan Cara memperbaiki Mesin Vespa semoga bermanfaat bagi scooterist.... Salam Mesin Kanan

Kamis, 23 Juli 2015

Tangerang Seatan


BAB V NARKOTIKA GOLONGAN I



BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah penulis menganalisa putusan pengadilan negeri nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng yang menjadi objek kajian dalam skripsi ini. Maka penulis mencoba memberikan kesimpulan umum sebagai berikut:
1.      Secara umum, pandangan hukum positif terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika dalam kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika.
2.      Di tinjau dari hukum pidana islam, sanksi bagi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Riki Purwanto sanksi hukumnya adalah hadd, seperti halnya peminum khamr. Maka segala macam khamr yang diminum ataupun dimakan, tumbuh-tumbuhan yang dimakan, di hisap ataupun diminum, semua itu haram hukumnya dikenakan hadd berupa hukuman dera atau cambuk sebanyak 40 kali cambuk, hukuman cambuk ini diberikan kepada orang yang belum terbiasa mabuk agar mereka jera dan sebagai peringatan pagi penyalahguna. Tetapi jika sudah terbiasa atau kecanduan di cambuk sebanyak 80 kali untuk memberikan jera agar tidak mengulanginya lagi.
3.      Pandangan hukum Islam terhadap putusan pengadilan negeri nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng memfokuskan pada alasan pengadilan negeri tangerang yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berbentuk tanaman dan di jatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendan Rp. 800.000.000 (deplapan ratus juta rupiah). Jika di lihat dari segi hukum pidana Islam, putusan yang dijatuhkan majlis hakim terhadap terdakwa Riki Purwanto sesuai dengan kasus hukum pidana Islam, seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan hukuman hadd. Sanksi hukum dalam Islam terkait dengan masalah narkotika adalah berupa hadd bagi pemabuk berkaitan dengan khamr (narkotika) dilakukan dengan cara di dera (cambuk) 40 sampai 80 kali. Jadi baik di dalam hukum positif maupun di dalam hukum pidana Islam saling memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menerapkan hukuman sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
B.     Saran Saran
Setelah penulis mengkaji dan menelaah beberapa hal dalam skripsi ini, maka penulis menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1.      Para penegak hukum di harapkan lebih objektif dalam menyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan para hakim di harapkan lebih selektif dalam mempertimbangkan hukuman, agar sejalan dengan tujuan yaitu pendidikan pencegahan dan perbaikan.
2.      Di harapkan penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para penegak hukum dalam menentukan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I menurut hukum pidana islam.
3.      Perlu sosialisasi yang lebih intensif tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap masyarakat, agar masyarakat ikut berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika
4.      Bagi peneliti berikutnya bisa diharapkan dapat melakukan penelitian lanjutan yang menawarkan dialog sebagai alat ampuh untuk meningkatkan mutu pendidikan atau wawasan tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.

BAB V NARKOTIKA



BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah penulis menganalisa putusan pengadilan negeri nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng yang menjadi objek kajian dalam skripsi ini. Maka penulis mencoba memberikan kesimpulan umum sebagai berikut:
1.      Secara umum, pandangan hukum positif terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika dalam kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika.
2.      Di tinjau dari hukum pidana islam, sanksi bagi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Riki Purwanto sanksi hukumnya adalah hadd, seperti halnya peminum khamr. Maka segala macam khamr yang diminum ataupun dimakan, tumbuh-tumbuhan yang dimakan, di hisap ataupun diminum, semua itu haram hukumnya dikenakan hadd berupa hukuman dera atau cambuk sebanyak 40 kali cambuk, hukuman cambuk ini diberikan kepada orang yang belum terbiasa mabuk agar mereka jera dan sebagai peringatan pagi penyalahguna. Tetapi jika sudah terbiasa atau kecanduan di cambuk sebanyak 80 kali untuk memberikan jera agar tidak mengulanginya lagi.
3.      Pandangan hukum Islam terhadap putusan pengadilan negeri nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng memfokuskan pada alasan pengadilan negeri tangerang yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berbentuk tanaman dan di jatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendan Rp. 800.000.000 (deplapan ratus juta rupiah). Jika di lihat dari segi hukum pidana Islam, putusan yang dijatuhkan majlis hakim terhadap terdakwa Riki Purwanto sesuai dengan kasus hukum pidana Islam, seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan hukuman hadd. Sanksi hukum dalam Islam terkait dengan masalah narkotika adalah berupa hadd bagi pemabuk berkaitan dengan khamr (narkotika) dilakukan dengan cara di dera (cambuk) 40 sampai 80 kali. Jadi baik di dalam hukum positif maupun di dalam hukum pidana Islam saling memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menerapkan hukuman sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
B.     Saran Saran
Setelah penulis mengkaji dan menelaah beberapa hal dalam skripsi ini, maka penulis menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1.      Para penegak hukum di harapkan lebih objektif dalam menyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan para hakim di harapkan lebih selektif dalam mempertimbangkan hukuman, agar sejalan dengan tujuan yaitu pendidikan pencegahan dan perbaikan.
2.      Di harapkan penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para penegak hukum dalam menentukan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I menurut hukum pidana islam.
3.      Perlu sosialisasi yang lebih intensif tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap masyarakat, agar masyarakat ikut berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika
4.      Bagi peneliti berikutnya bisa diharapkan dapat melakukan penelitian lanjutan yang menawarkan dialog sebagai alat ampuh untuk meningkatkan mutu pendidikan atau wawasan tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I



BAB IV
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TENTANG KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
A.    Deskripsi Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kasus tindak pidana dalam skripsi ini di ambil dari putusan nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng. Pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Riki Purwanto Als Riki Bin Sidik (terpidana) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan di jatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendan Rp. 800.000.000 (deplapan ratus juta rupiah). Penulis merasa perlu untuk mengkaji putusan tersebut guna mengkaji kebenaran putusan nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng.
1.      Kronologis Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering terjadi penylahgunaan narkotika, atas dasar laporan masyarakat petugas kepolisian porles kota tangerang pada hari selasa tanggal 16 april 2013 melakukan obserpasi ke tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi polisi melihat Riki Purwanto (terdakwa) sedang duduk di dalam rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu polisi langsung menangkap terdakwa dan ketika di geledah di lantai dekat terdakwa duduk di temukan 1 (satu) bungkus roko berisi 1 (satu) linting ganja dan di atas pintu kamar terdakawa di temukan 1 (satu) bungkus daun ganja terbungkus kertas.
Daun ganja terdakwa di dapat dari sdr.BOS (belum tertangkap).Terdakwa dan barang bukti di bawa ke porles tangerang untuk di usut lebih lanjut.Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Nomor: 494 D/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tertanggal 26 april 2013 menerangkan bahwa barang bukti bahan/daun di sebut di atas benar ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabinol) yang merupakan golongan I nomor urut 8 dan 9. Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa memiliki ganja tersebut tanpa izin instasi yang berwenang dan telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.Tedakwa mengambil sebagian daun ganja dan mencampurnya dengan tembakau lalu melintingnya dengan kertas papir menjadi seperti roko dan menyimpan sisanya di atas pintu. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaaan Urine No: Sket/52-Nb/IV/2013/Resta.Tng tertanggal 23 februari 2013 terdakwa terbukti positif telah menggunakan ganja/THC tanpa izin dari instasi berwenang.