BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah penulis menganalisa putusan pengadilan
negeri nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng yang menjadi objek kajian dalam skripsi
ini. Maka penulis mencoba memberikan kesimpulan umum sebagai berikut:
1. Secara
umum, pandangan hukum positif terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika
bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika dalam kepentingan pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan
narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika.
2. Di tinjau dari hukum pidana islam, sanksi bagi penyalahgunaan
narkotika yang dilakukan oleh Riki Purwanto sanksi hukumnya adalah hadd, seperti halnya peminum khamr.
Maka segala macam khamr yang diminum ataupun dimakan, tumbuh-tumbuhan
yang dimakan, di hisap ataupun diminum, semua itu haram hukumnya dikenakan
hadd berupa hukuman dera atau cambuk sebanyak 40 kali cambuk,
hukuman cambuk ini diberikan kepada orang yang belum terbiasa mabuk agar mereka
jera dan sebagai peringatan pagi penyalahguna. Tetapi jika sudah terbiasa atau kecanduan
di cambuk sebanyak 80 kali untuk memberikan jera agar tidak mengulanginya lagi.
3. Pandangan
hukum Islam terhadap putusan pengadilan negeri nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng
memfokuskan pada alasan pengadilan negeri tangerang yang menyatakan bahwa
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak
pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berbentuk tanaman dan di jatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendan
Rp. 800.000.000 (deplapan ratus juta rupiah). Jika di lihat
dari segi hukum pidana Islam, putusan yang dijatuhkan majlis hakim terhadap
terdakwa Riki Purwanto sesuai dengan kasus hukum pidana Islam, seseorang yang
melakukan penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan hukuman hadd.
Sanksi hukum dalam Islam terkait dengan masalah narkotika adalah berupa hadd
bagi pemabuk berkaitan dengan khamr (narkotika) dilakukan dengan cara di
dera (cambuk) 40 sampai 80 kali. Jadi baik di dalam hukum positif maupun di
dalam hukum pidana Islam saling memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menerapkan
hukuman sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
B. Saran Saran
Setelah
penulis mengkaji dan menelaah beberapa hal dalam skripsi ini, maka penulis
menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1. Para
penegak hukum di harapkan lebih objektif dalam menyelesaikan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dan para hakim di harapkan lebih selektif dalam
mempertimbangkan hukuman, agar sejalan dengan tujuan yaitu pendidikan
pencegahan dan perbaikan.
2. Di
harapkan penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para penegak
hukum dalam menentukan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika
golongan I menurut hukum pidana islam.
3. Perlu sosialisasi yang lebih intensif tentang Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 terhadap masyarakat, agar masyarakat ikut berperan serta membantu
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika
4. Bagi peneliti berikutnya bisa diharapkan dapat melakukan penelitian
lanjutan yang menawarkan dialog sebagai alat ampuh untuk meningkatkan mutu
pendidikan atau wawasan tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar