Kamis, 23 Juli 2015

BABII



BAB II
TINDAK PIDANA PANDANGAN HUKUM POSITIF
DAN HUKUM ISLAM
A.    Tindak Pidana Menurut Hukum Positif
Tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum yang diancam dengan sanksi. Kata tindak pidana berasal dari istilah dalam bahasa Belanda, yaitu strafbaar feit. Kadang-kadang juga menggunakan istilah delict yang berasal dari bahasa latin, yaitu delictum. Hukum pidana Negara-negara Anglo-Saxon menggunakan istilah offence atau criminal act untuk maksud yang sama.[1]
Pengertian tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit. Stratbaar feit merupakan istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai arti diataranya yaitu, tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana.[2]
Andi Hamzah (pakar hukum pidana) berpendapat bahwa istilah tindak pidana tidak tepat jika digunakan sebagai terjemahan dari strafbaar feit. Hal itu karena kata tindak pasti hanya meliputi perbuatan positif dan tidak meliputi pengabaian (nalaten). Lebih lanjut ia mencontohkan dengan seorang penjaga pintu palang kereta api yang tidak menutup pintu jalan sehingga dapat mengakibatkan meninggalnya seseorang, tidak dapat dikatakan bertindak karena ia hanya pasif dan tidak berbuat apa-apa.[3] Tindak pidana menurut Simons adalah kelakuan yang diancam dengan pidana oleh orang yang mampu bertanggung jawab. [4]
Menurut Van Hamel, tindak pidana ialah kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang dan melawan hukum sehingga patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Lebih singkat dari rumusan ini, demikian menurut Andi Hamzah, ialah rumusan Vos. Menurutnya tindak pidana ialah suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana. Jadi, semua jenis kelakuan manusia yang pada umumnya dilarang dan diancam dengan pidana dapat disebut tindak pidana.[5]
Menurut Moeljanto, tindak pidana ialah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana ialah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu, diingat bahwa larangan ditunjukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian tersebut.[6]
Perbuatan tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang diancam pidana, asal saja dimana pada saat itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kekuatan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.[7]
Perumusan tindak pidana di dalam aturan khusus hanya merupakan sub sistem dari keseluruhan sistem hukum pidana (sistem pemidanaan). Artinya, perumusan tindak pidana baik unsur-unsurnya, jenis tindak pidananya, maupun jenis pidana atau sanksi dan lamanya pidana, tidak merupakan sistem yang berdiri sendiri, untuk dapat diterapkan, dioperasionalkan, dan difungsikan, perumusan tindak pidana itu masih harus ditunjang oleh sub-sub sistem lainnya, yaitu sub sistem aturan atau pedoman dan asas-asas pemidanaan yang ada di dalam aturan umum KUHP atau aturan khusus di dalam undang-undang khusus yang bersangkutan.
KUHP membedakan aturan umum untuk tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran, artinya, kualifikasi tindak pidana berupa kejahatan dan pelanggaran merupakan kualifikasi yuridis yang akan membawa konsekuensi yuridis yang berbeda. Oleh karena itu, setiap tindak pidana yang dirumuskan di dalam undang-undang khusus harus disebut kualifikasi yuridisnya, sebab apabila tidak disebutkan, akan menimbulkan masalah yuridis dalam menerapkan aturan umum KUHP terhadap undang-undang khusus itu. Di dalam produk legislatif selama ini, banyak sekali undang-undang yang tidak menyebutkan atau menetapkan kualifikasi yuridis tindak pidana.[8]
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya ini, manusia bersikap dan berbuat, agar sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain hukum memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu sehingga manusia sebebas-bebasnya berbuat dan bertingkah laku dalam rangka mencapai dan memenuhi kepentingannya.
Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja akan tetapi juga hukum perdata. Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief, mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja diberikan atau dibebankan kepada orang yang melakukan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. [9]
Hukum pidana objektif tentang berbagai macam perbuatan yang dilarang, terhadap perbuatan itu telah ditetapkan ancaman pidana yang melakukannya. Sanksi pidana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tersebut kemudian oleh Negara dijatuhkan dan dijalankan kepada pelaku perbuatan. Hak dan kekuasaan Negara yang demikian merupakan suatu kekuasaan yang sangat besar.[10]


Unsur-unsur Tindak Pidana ialah unsur formal meliputi :
Pertama, meliputi perbuatan manusia yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia; Kedua, melanggar peraturan pidana, dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut; Ktiga, diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan; Keempat, dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya; Kelima, pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.[11]
Sedangkan Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
Pertama, Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP); Kedua, akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain; Ketiga, ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.[12]
Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur-unsur ini meliputi:
Pertama, Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338); Kedua, kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain; Ketiga, niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP); Keempat, maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain; Kelima, dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).[13]
B.     Tindak Pidana Menurut Hukum Islam
Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-quran dan hadist tindakan kriminal dimaksud adalah, adalah tindakan-tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al-quran dan hadist.[14]
Dalam banyak kesempatan fuqaha seringkali menggunakan kata jinayah dengan maksud jarimah. Kata jinayah merupakan bentuk verbal noun (masdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah. Sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosan atau perbuatan salah. Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Secara terminologi kata jinayah mempunyai pengertian. Seperti yang diungkapkan Imam al-Mawardi:
الجريمة محظورات شرعية زجر الله تعالى عنها بحدّ او تعزير[15]
Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir

Jarimah adalah semua perbuatan yang diharamkan. Perbuatan yang diharamkan disini adalah tindakan yang dilarang atau dicegah oleh syara (hukum Islam). Apabila perbuatan itu dilakukan maka akan mempunyai konsekuensi membahayakan agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta benda.
Hukum pidana Islam dalam pengertian fiqh dapat disamakan dengan istilah jarimah yang diartikan sebagai larangan syara’ yang dijatuhi sanksi oleh pembuat syara’ (Allah) dengan hukuman had atau ta’zir. Pengertian jinayah atau jarimah tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana), delik dalam hukum positif.[16]
Jarimah terbagi menjadi dua, yaitu jarimah hudud dan jarimah ta’zir. Kata hudud (berasal dari bahasa arab) adalah jamak dari kata hadd. Had secara harfiah ada hukum. Hadd menurut syariat Islam, yaitu ketetapan Allah yang terdapat di dalam Al-quran, dan/atau kenyataan yang dilakukan oleh Rosulullah SAW. Tindak kejahatan dimaksud, baik dilakukan oleh seseorang atau kelompok, sengaja atau tidak sengaja, dalam istilah fiqih disebut dengan jarimah. Jarimah hudud adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh sesorang atau lebih seorang yang menjadikan pelakunya dikenakan sanksi hadd. [17]
Jenis-jenis had dalam syariat Islam, yaitu rajam, jilid atau dera, potong tangan, penjara atau kurungan seumur hidup, eksekusi bunuh, pengasingan dan salib. Adapun jarimah, yaitu delik pidana yang pelakunya diancam sanksi hadd, yaitu zina (pelecehan seksual), qadzaf (tuduhan zina), sariqah (pencurian), hirabah (penodongan, perampokan, teroris), khamar (minuman dan obat-0batan terlarang) bughah (pemberontakan atau subversi) dan riddah/murtad (beralih atau pindah agama).
Jarimah ta’zir secara harfiah bermakna memuliakan atau menolong. Namun ta’zir dalam pengertian istilah hukum Islam adalah hukuman yang bersifat mendidik yang tidak mengharuskan pelakunya dikenai hadd dan tidak pula harus membayar kaffarah atau diat. Jenis hukuman yang termasuk jarimah ta’zir antara lain hukuman penjara, skorsing atau pemecatan, ganti rugi, pukulan, teguran dengan kata-kata, dan jenis hukuman lain yang dipandang sesuai dengan pelanggaran dari pelakunya.
Sedangkan maksud dari kata jarimah adalah segala larangan-larangan syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir. Suatu perbuatan dapat dianggap jarimah apabila perbuatan tersebut bisa merugikan tata aturan masyarakat, atau kepercayaan-kepercayaan, atau merugikan kehidupan anggota-anggota masyarakat, atau bendanya, nama baiknya atau pertimbangan-pertimbangan lain yang harus dihormati dan dipelihara.[18]
Syariat islam sama pendiriannya dengan hukum positif dalam menetapkan perbuatan-perbuatan jarimah beserta hukum-hukumnya, yaitu memelihara kepentingan dan ketentraman masyarakat serta menjamin kelangsungan hidupnya.
Unsur-unsur jarimah ada dua unsur umum dan unsur khusus, dimana unsur-unsur umum yang harus dipenuhi adalah:
1.      Unsur formil (rukun syar’i) ialah unsur yang menyatakan bahsa seorang dapat dinyatakan sebagai pelaku jarimah jika ada undang-undang yang secara tegas melarang dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana.
2.      Unsur materil (rukun maddi) ialah unsur yang menyatakan bahsa seorang dapat dijatuhkan pidana jika ia benar-benar terbukti melakukan sebuah jarimah, baik yang bersifat positif (aktif dalam melakukan sesuatu) maupun yang bersifat negatif (pasif dalam melakukan sesuatu)
3.      Unsur moral (rukun adabi) ialah unsur yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipersalahkan jika ia bukan orang gila, anak dibawah umur, atau sedang berada didalam ancaman.[19]
Itulah objek utama fiqh jinayah jika dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana atau arkan al-jarimah. Sementara itu, jika dikaitkan dengan materi pembahasan, dimana hal ini erat hubungannya dengan unsur materil (al-rukn al-madi), maka objek utama fiqh jinayah meliputi tiga masalah pokok, yaitu sebagai berikut:
1.      Jarimah qishash yang terdiri atas:
a.       Jarimah pembunuhan.
b.      Jarimah penganiayaan.
2.      Jarimah hudud yang terdiri atas:
a.       Jarimah zina.
b.      Jarimah qadzf (menuduh muslimah baik-baik berbuat zina).
c.       Jarimah syurb al-khamr (meminum-minuman keras).
d.      Jarimah al-baghyu (pemberontakan).
e.       Jarimah al-riddah (murtad).
f.       Jarimah al-sariqah (prncurian).
g.      Jarimah al-hirabah (perampokan).
3.      Jarimah ta’zir, yaitu semua jenis tindak pidana yang tidak secara tegas diatur oleh Alquran dan hadist. Aturan teknis atau jenis, dan pelaksanaannya ditentukan oleh penguasa setempat. Bentuk jarimah ini sangat banyak dan tidak terbatas, sesuai dengan kejahatan yang dilakukan akibat godaan setan dalam diri manusia.[20]
Hukum pidana Islam juga mengenal asas legalitas sebagaimana hukum pidana positif. Hal ini dapat dilihat dalam salah satu aturan pokok yang sangat penting dalam syariat Islam adalah aturan yang berbunyi : “Sebelum ada nash (ketentuan) tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat”. Aturan pokok lain berbunyi sebagai berikut: “Pada dasarnya status hukum segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil (petunjuk yang menunjukkan keharaman).[21]
Dari kedua aturan pokok diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada jarimah dan tidak ada hukuman kecuali dengan suatu nash. Maksudnya, selama tidak ada ketentuan yang berkenan dengan masalah tersebut, status hukum masalah tersebut adalah boleh (ibahah, jaiz, atau halal). Selain dari kedua aturan pokok yaitu menurut syara orang yang dapat diberi pembebanan (taklif) hanya orang yang mempunyai kesanggupan untuk memahami dalil-dalil pembebanan dan untuk mengerjakannya, dan menurut syara’ pekerjaan yang dibebankan hanya pekerjaan yang mungkin disalaksanakan dan disanggupi serta diketahui oleh mukallaf sedemikian rupa sehingga bisa mendorong dirinya untuk memperbuatnya.[22]
Sedangkan dalam hukum pidana Islam juga membicarakan tentang perbuatan beserta unsur-unsurnya yang membentuk jarimah dilihat dari segi berat ringannya hukuman, maka jarimah dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Jarimah Hudud, adalah jarimah yang bentuknya telah ditentukan syara sehingga terbatas jumlahnya juga ditentukan hukumannya secara jelas, baik melalui Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Adapun jarimah yang termasuk dalam kelompok jarimah hudud, menurut pala ulama yaitu: zina, qadzaf, (menuduh orang berbuat zina), minum-minuman keras, mencuri, hirabah, (pembegalan/perampokan) murtad dan pemberontakan (al-bagyu).
2.      Jarimah qisas-diyat adalah perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman qiasas atau hukuman diyat. Baik hukuman qisas maupun hukuman diyat adalah hukuman-hukuman yang telah ditentukan jenis maupun besar hukumannya, dan tidak mempunyai batasan terendah maupun tertinggi.[23]
3.      Jarimah Ta’zir yang termasuk adalah perbuatan-perbuatan yang diancam dengan satu atau beberapa hukuman ta’zir. Ta’zir adalah memeberi pengajaran, syara’ tidak menentukan macam-macam hukuman untuk tiap-tiap jarimah ta’zir, tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman dari yang seringan-ringannya sampai yang seberat-beratnya, dalam hal ini hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman-hukuman.[24]


[1]M. Nurul Irfan, Gratifikasi & Kriminalitas Seksual Dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Amzah, 2014) , Cet, Ke-1, hal. 1.
[2] Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana, (Jakarta: Grafindo 2002), hal. 69.
[3]Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), Cet, Ke-2, hal. 92.
[4] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian1, (Jakarta: Grafindo Persada, 2002), Cet, Ke-2, hal. 67.
[5]M. Nurul Irfan, Gratifikasi & Kriminalitas Seksual Dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Amzah, 2014)  Cet, Ke-1, hal. 5.  
[6]Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), Cet. Ke-7, hal. 54.
[7] Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2006), hal. 25.
[8] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2002), hal. 28.
[9] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1984), hal.  2.
[10] Bambang Purnomo, Hukum Pidana, (Yogyakarta : Liberty, 1982), hal. 27.
[11]Bassar S, Tindak Pidana Tertentu Di Dalam KUHP, (Bandung: Remadja Karya, 1986), hal. 5.
[12]Suharto RM, Hukum Pidana Materil Unsur-unsur Obyektif  Sebagai Dasar Dakwaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996),  hal. 28-29.  
[13]Suharto RM, Hukum Pidana Materil Unsur-unsur Obyektif  Sebagai Dasar Dakwaan, hal. 28-29.  
[14] Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Kedua 2009),  hal. 1.
[15]Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, hal. 86.  
[16]http://www.islamcendakia.com/2014/04/pengertian-jinayah-dan-jarimah.html?m=1
[17] Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Kedua 2009), hal. 10.
[18]Sabri Samin, Pidana Islam Dalam Politik Hukum Islam Indonesia, (Ciputat: Ciputat Kolam Publishing, 2008), hal. 73.
[19]M. Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqih Jinayah, (Jakarta: Amzah, 2013), Cet.1, hal. 13.
[20]Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), Cet.2, hal. 92-93.
[21]Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), Cet, ke5 hal. 6.
[22]H.E. Hasan Saleh Ed. 1, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pres, 2008), hal. 465.
[23]Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1993), Cet, Ke-5, hal. 28.
[24]Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), hal.  31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar