BAB II
TINDAK PIDANA PANDANGAN
HUKUM POSITIF
DAN HUKUM ISLAM
A. Tindak Pidana Menurut Hukum Positif
Tindak
pidana adalah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum
yang diancam dengan sanksi. Kata tindak pidana berasal dari istilah dalam
bahasa Belanda, yaitu strafbaar feit.
Kadang-kadang juga menggunakan istilah delict
yang berasal dari bahasa latin, yaitu delictum.
Hukum pidana Negara-negara Anglo-Saxon menggunakan istilah offence atau criminal act untuk maksud yang sama.[1]
Pengertian
tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan
istilah stratbaar feit. Stratbaar feit merupakan
istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan
berbagai arti diataranya yaitu, tindak pidana, delik, perbuatan pidana,
peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana.[2]
Andi
Hamzah (pakar hukum pidana) berpendapat bahwa istilah tindak pidana tidak tepat
jika digunakan sebagai terjemahan dari strafbaar feit. Hal itu karena
kata tindak pasti hanya meliputi perbuatan positif dan tidak meliputi
pengabaian (nalaten). Lebih lanjut ia mencontohkan dengan seorang
penjaga pintu palang kereta api yang tidak menutup pintu jalan sehingga dapat
mengakibatkan meninggalnya seseorang, tidak dapat dikatakan bertindak karena ia
hanya pasif dan tidak berbuat apa-apa.[3] Tindak
pidana menurut Simons adalah kelakuan yang diancam dengan pidana oleh orang
yang mampu bertanggung jawab. [4]
Menurut
Van Hamel, tindak pidana ialah kelakuan manusia yang dirumuskan dalam
undang-undang dan melawan hukum sehingga patut dipidana dan dilakukan dengan
kesalahan. Lebih singkat dari rumusan ini, demikian menurut Andi Hamzah, ialah
rumusan Vos. Menurutnya tindak pidana ialah suatu kelakuan manusia yang oleh
peraturan perundang-undangan diancam pidana. Jadi, semua jenis kelakuan manusia
yang pada umumnya dilarang dan diancam dengan pidana dapat disebut tindak
pidana.[5]
Menurut
Moeljanto, tindak pidana ialah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa
melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana ialah
perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja
dalam pada itu, diingat bahwa larangan ditunjukan kepada perbuatan, sedangkan
ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian tersebut.[6]
Perbuatan
tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan
mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa
melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah
perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang diancam pidana, asal saja
dimana pada saat itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, (yaitu
suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kekuatan orang), sedangkan
ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.[7]
Perumusan tindak pidana di dalam aturan khusus hanya
merupakan sub sistem dari keseluruhan sistem hukum pidana (sistem pemidanaan).
Artinya, perumusan tindak pidana baik unsur-unsurnya, jenis tindak pidananya,
maupun jenis pidana atau sanksi dan lamanya pidana, tidak merupakan sistem yang
berdiri sendiri, untuk dapat diterapkan, dioperasionalkan, dan difungsikan,
perumusan tindak pidana itu masih harus ditunjang oleh sub-sub sistem lainnya,
yaitu sub sistem aturan atau pedoman dan asas-asas pemidanaan yang ada di dalam
aturan umum KUHP atau aturan khusus di dalam undang-undang khusus yang
bersangkutan.
KUHP membedakan aturan umum untuk tindak pidana yang
berupa kejahatan dan pelanggaran, artinya, kualifikasi tindak pidana berupa
kejahatan dan pelanggaran merupakan kualifikasi yuridis yang akan membawa
konsekuensi yuridis yang berbeda. Oleh karena itu, setiap tindak pidana yang
dirumuskan di dalam undang-undang khusus harus disebut kualifikasi yuridisnya,
sebab apabila tidak disebutkan, akan menimbulkan masalah yuridis dalam
menerapkan aturan umum KUHP terhadap undang-undang khusus itu. Di dalam produk
legislatif selama ini, banyak sekali undang-undang yang tidak menyebutkan atau
menetapkan kualifikasi yuridis tindak pidana.[8]
Dalam rangka memenuhi
kebutuhan dan kepentingannya ini, manusia bersikap dan berbuat, agar sikap dan
perbuatannya tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain hukum memberikan
rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu sehingga manusia sebebas-bebasnya
berbuat dan bertingkah laku dalam rangka mencapai dan memenuhi kepentingannya.
Menetapkan hukum untuk
suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja akan tetapi
juga hukum perdata. Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief,
mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja
diberikan atau dibebankan kepada orang yang melakukan yang memenuhi
syarat-syarat tertentu. [9]
Hukum pidana objektif
tentang berbagai macam perbuatan yang dilarang, terhadap perbuatan itu telah
ditetapkan ancaman pidana yang melakukannya. Sanksi pidana yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang tersebut kemudian oleh Negara dijatuhkan dan
dijalankan kepada pelaku perbuatan. Hak dan kekuasaan Negara yang demikian merupakan
suatu kekuasaan yang sangat besar.[10]
Unsur-unsur
Tindak Pidana ialah unsur formal meliputi :
Pertama, meliputi perbuatan manusia yaitu perbuatan dalam
arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh
manusia; Kedua, melanggar peraturan pidana, dalam artian bahwa sesuatu akan
dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur
perbuatan tersebut; Ktiga, diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP
mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah
dilakukan; Keempat, dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur
kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang
melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja,
mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya; Kelima, pertanggungjawaban
yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta
pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam
keadaan jiwanya.[11]
Sedangkan
Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu
harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut
dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi
apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu
tindak pidana.
Unsur-unsur
tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur
objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar
diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
Pertama,
Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada
yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya
(Pasal 351 KUHP); Kedua, akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini
terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material,
misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan
lain-lain; Ketiga, ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus
bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam
perumusan.[12]
Tindak
pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur-unsur ini meliputi:
Pertama, Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat
di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal
333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338); Kedua, kealpaan (culpa), dimana hal
ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan
kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain; Ketiga, niat (voornemen),
dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP); Keempat,
maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362
KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain;
Kelima, dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal
ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak
sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342
KUHP).[13]
B. Tindak Pidana Menurut Hukum Islam
Hukum
pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh
jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana
atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari
pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-quran dan hadist tindakan
kriminal dimaksud adalah, adalah tindakan-tindakan kejahatan yang mengganggu
ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang
bersumber dari Al-quran dan hadist.[14]
Dalam
banyak kesempatan fuqaha seringkali menggunakan kata jinayah dengan
maksud jarimah. Kata jinayah merupakan bentuk verbal noun
(masdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat
dosa atau salah. Sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosan atau
perbuatan salah. Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan
delik atau tindak pidana. Secara terminologi kata jinayah mempunyai
pengertian. Seperti yang diungkapkan Imam al-Mawardi:
الجريمة
محظورات شرعية زجر الله تعالى عنها بحدّ او تعزير[15]
Jarimah adalah
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan
hukuman had atau ta’zir
Jarimah adalah
semua perbuatan yang diharamkan. Perbuatan yang diharamkan disini adalah
tindakan yang dilarang atau dicegah oleh syara
(hukum Islam). Apabila perbuatan itu dilakukan maka akan mempunyai
konsekuensi membahayakan agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta benda.
Hukum
pidana Islam dalam pengertian fiqh dapat disamakan dengan istilah jarimah
yang diartikan sebagai larangan syara’ yang dijatuhi sanksi oleh pembuat
syara’ (Allah) dengan hukuman had atau ta’zir. Pengertian jinayah
atau jarimah tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa
pidana), delik dalam hukum positif.[16]
Jarimah terbagi
menjadi dua, yaitu jarimah hudud dan
jarimah ta’zir. Kata hudud (berasal dari bahasa arab)
adalah jamak dari kata hadd. Had
secara harfiah ada hukum. Hadd
menurut syariat Islam, yaitu ketetapan Allah yang terdapat di dalam
Al-quran, dan/atau kenyataan yang dilakukan oleh Rosulullah SAW. Tindak
kejahatan dimaksud, baik dilakukan oleh seseorang atau kelompok, sengaja atau
tidak sengaja, dalam istilah fiqih disebut dengan jarimah. Jarimah hudud adalah tindak kejahatan yang
dilakukan oleh sesorang atau lebih seorang yang menjadikan pelakunya dikenakan
sanksi hadd. [17]
Jenis-jenis
had dalam syariat Islam, yaitu rajam, jilid atau dera, potong tangan,
penjara atau kurungan seumur hidup, eksekusi bunuh, pengasingan dan salib.
Adapun jarimah, yaitu delik pidana
yang pelakunya diancam sanksi hadd,
yaitu zina (pelecehan seksual), qadzaf (tuduhan zina), sariqah (pencurian), hirabah (penodongan, perampokan,
teroris), khamar (minuman dan
obat-0batan terlarang) bughah (pemberontakan
atau subversi) dan riddah/murtad (beralih
atau pindah agama).
Jarimah ta’zir secara
harfiah bermakna memuliakan atau menolong. Namun ta’zir dalam pengertian istilah hukum Islam adalah hukuman yang
bersifat mendidik yang tidak mengharuskan pelakunya dikenai hadd dan tidak pula harus
membayar kaffarah atau diat. Jenis hukuman yang termasuk jarimah ta’zir antara lain hukuman
penjara, skorsing atau
pemecatan, ganti rugi, pukulan, teguran dengan kata-kata, dan jenis hukuman
lain yang dipandang sesuai dengan pelanggaran dari pelakunya.
Sedangkan
maksud dari kata jarimah adalah
segala larangan-larangan syara’ (melakukan
hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang
diancam oleh Allah dengan hukuman hadd
atau ta’zir. Suatu perbuatan
dapat dianggap jarimah apabila perbuatan tersebut bisa merugikan tata aturan
masyarakat, atau kepercayaan-kepercayaan, atau merugikan kehidupan
anggota-anggota masyarakat, atau bendanya, nama baiknya atau
pertimbangan-pertimbangan lain yang harus dihormati dan dipelihara.[18]
Syariat
islam sama pendiriannya dengan hukum positif dalam menetapkan
perbuatan-perbuatan jarimah beserta
hukum-hukumnya, yaitu memelihara kepentingan dan ketentraman masyarakat serta
menjamin kelangsungan hidupnya.
Unsur-unsur
jarimah ada dua unsur umum dan unsur
khusus, dimana unsur-unsur umum yang harus dipenuhi adalah:
1.
Unsur formil (rukun syar’i) ialah unsur yang
menyatakan bahsa seorang dapat dinyatakan sebagai pelaku jarimah jika ada
undang-undang yang secara tegas melarang dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku
tindak pidana.
2.
Unsur materil (rukun maddi) ialah unsur yang menyatakan
bahsa seorang dapat dijatuhkan pidana jika ia benar-benar terbukti melakukan
sebuah jarimah, baik yang bersifat positif (aktif dalam melakukan sesuatu)
maupun yang bersifat negatif (pasif dalam melakukan sesuatu)
3.
Unsur moral
(rukun adabi) ialah unsur yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipersalahkan
jika ia bukan orang gila, anak dibawah umur, atau sedang berada didalam
ancaman.[19]
Itulah objek utama fiqh
jinayah jika dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana atau arkan
al-jarimah. Sementara itu, jika dikaitkan dengan materi pembahasan, dimana
hal ini erat hubungannya dengan unsur materil (al-rukn al-madi), maka
objek utama fiqh jinayah meliputi tiga masalah pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Jarimah qishash yang terdiri
atas:
a. Jarimah pembunuhan.
b. Jarimah penganiayaan.
2. Jarimah hudud yang terdiri
atas:
a. Jarimah zina.
b. Jarimah qadzf (menuduh
muslimah baik-baik berbuat zina).
c. Jarimah syurb al-khamr
(meminum-minuman keras).
d. Jarimah al-baghyu
(pemberontakan).
e. Jarimah al-riddah (murtad).
f. Jarimah al-sariqah (prncurian).
g. Jarimah al-hirabah (perampokan).
3. Jarimah ta’zir, yaitu semua
jenis tindak pidana yang tidak secara tegas diatur oleh Alquran dan hadist.
Aturan teknis atau jenis, dan pelaksanaannya ditentukan oleh penguasa setempat.
Bentuk jarimah ini sangat banyak dan tidak terbatas, sesuai dengan kejahatan
yang dilakukan akibat godaan setan dalam diri manusia.[20]
Hukum pidana Islam juga
mengenal asas legalitas sebagaimana hukum pidana positif. Hal ini dapat dilihat
dalam salah satu aturan pokok yang sangat penting dalam syariat Islam adalah
aturan yang berbunyi : “Sebelum ada nash (ketentuan)
tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat”. Aturan pokok
lain berbunyi sebagai berikut: “Pada dasarnya status hukum segala sesuatu
diperbolehkan sampai ada dalil (petunjuk yang menunjukkan keharaman).[21]
Dari kedua aturan pokok
diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada jarimah
dan tidak ada hukuman kecuali dengan suatu nash. Maksudnya, selama tidak
ada ketentuan yang berkenan dengan masalah tersebut, status hukum masalah
tersebut adalah boleh (ibahah, jaiz, atau
halal). Selain dari kedua aturan pokok yaitu menurut syara orang yang dapat
diberi pembebanan (taklif) hanya
orang yang mempunyai kesanggupan untuk memahami dalil-dalil pembebanan dan
untuk mengerjakannya, dan menurut syara’ pekerjaan yang dibebankan hanya
pekerjaan yang mungkin disalaksanakan dan disanggupi serta diketahui oleh
mukallaf sedemikian rupa sehingga bisa mendorong dirinya untuk memperbuatnya.[22]
Sedangkan dalam hukum
pidana Islam juga membicarakan tentang perbuatan beserta unsur-unsurnya yang
membentuk jarimah dilihat dari segi
berat ringannya hukuman, maka jarimah dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Jarimah Hudud, adalah
jarimah yang bentuknya telah
ditentukan syara sehingga terbatas jumlahnya juga ditentukan hukumannya secara
jelas, baik melalui Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Adapun jarimah yang termasuk dalam kelompok jarimah hudud, menurut pala ulama yaitu: zina, qadzaf, (menuduh orang berbuat zina), minum-minuman keras,
mencuri, hirabah, (pembegalan/perampokan)
murtad dan pemberontakan (al-bagyu).
2. Jarimah
qisas-diyat adalah perbuatan-perbuatan yang diancam
dengan hukuman qiasas atau hukuman diyat. Baik hukuman qisas maupun hukuman diyat
adalah hukuman-hukuman yang telah ditentukan jenis maupun besar hukumannya, dan
tidak mempunyai batasan terendah maupun tertinggi.[23]
3. Jarimah Ta’zir yang
termasuk adalah perbuatan-perbuatan yang diancam dengan satu atau beberapa
hukuman ta’zir. Ta’zir adalah memeberi pengajaran, syara’ tidak menentukan macam-macam hukuman untuk tiap-tiap jarimah ta’zir, tetapi hanya menyebutkan
sekumpulan hukuman dari yang seringan-ringannya sampai yang seberat-beratnya,
dalam hal ini hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman-hukuman.[24]
[1]M. Nurul Irfan, Gratifikasi & Kriminalitas Seksual Dalam
Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Amzah, 2014) , Cet, Ke-1, hal. 1.
[2]
Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana, (Jakarta:
Grafindo 2002), hal. 69.
[3]Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum
Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), Cet, Ke-2, hal. 92.
[4]
Adami Chazawi, Pelajaran
Hukum Pidana Bagian1, (Jakarta: Grafindo Persada, 2002), Cet, Ke-2, hal. 67.
[5]M. Nurul Irfan, Gratifikasi
& Kriminalitas Seksual Dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Amzah, 2014) Cet, Ke-1, hal. 5.
[6]Moeljatno, Asas-Asas Hukum
Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), Cet. Ke-7, hal. 54.
[7]
Chairul Huda, Dari Tiada
Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa
Kesalahan, (Jakarta: Fajar
Interpratama Offset, 2006), hal. 25.
[8]
Adami
Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
2002), hal. 28.
[9]
Muladi dan Barda Nawawi
Arief, Teori-teori Kebijakan Pidana, (Bandung:
Alumni, 1984), hal. 2.
[10]
Bambang Purnomo, Hukum Pidana, (Yogyakarta : Liberty,
1982), hal. 27.
[11]Bassar S, Tindak Pidana
Tertentu Di Dalam KUHP, (Bandung: Remadja Karya, 1986), hal. 5.
[12]Suharto RM, Hukum Pidana
Materil Unsur-unsur Obyektif Sebagai
Dasar Dakwaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hal. 28-29.
[14]
Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar
Grafika, Cetakan Kedua 2009), hal. 1.
[16]http://www.islamcendakia.com/2014/04/pengertian-jinayah-dan-jarimah.html?m=1
[17]
Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar
Grafika, Cetakan Kedua 2009), hal. 10.
[18]Sabri Samin, Pidana Islam
Dalam Politik Hukum Islam Indonesia, (Ciputat: Ciputat Kolam Publishing,
2008), hal. 73.
[19]M. Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqih
Jinayah, (Jakarta: Amzah, 2013), Cet.1, hal. 13.
[20]Zainudin Ali, Hukum Pidana
Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), Cet.2, hal. 92-93.
[21]Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta:
Bulan Bintang, 1993), Cet, ke5 hal. 6.
[22]H.E. Hasan Saleh Ed. 1, Kajian
Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pres, 2008), hal. 465.
[23]Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta,
Bulan Bintang, 1993), Cet, Ke-5, hal. 28.
[24]Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi
Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), hal. 31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar