Kamis, 23 Juli 2015

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I



BAB IV
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TENTANG KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
A.    Deskripsi Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kasus tindak pidana dalam skripsi ini di ambil dari putusan nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng. Pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Riki Purwanto Als Riki Bin Sidik (terpidana) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan di jatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendan Rp. 800.000.000 (deplapan ratus juta rupiah). Penulis merasa perlu untuk mengkaji putusan tersebut guna mengkaji kebenaran putusan nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng.
1.      Kronologis Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering terjadi penylahgunaan narkotika, atas dasar laporan masyarakat petugas kepolisian porles kota tangerang pada hari selasa tanggal 16 april 2013 melakukan obserpasi ke tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi polisi melihat Riki Purwanto (terdakwa) sedang duduk di dalam rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu polisi langsung menangkap terdakwa dan ketika di geledah di lantai dekat terdakwa duduk di temukan 1 (satu) bungkus roko berisi 1 (satu) linting ganja dan di atas pintu kamar terdakawa di temukan 1 (satu) bungkus daun ganja terbungkus kertas.
Daun ganja terdakwa di dapat dari sdr.BOS (belum tertangkap).Terdakwa dan barang bukti di bawa ke porles tangerang untuk di usut lebih lanjut.Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Nomor: 494 D/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tertanggal 26 april 2013 menerangkan bahwa barang bukti bahan/daun di sebut di atas benar ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabinol) yang merupakan golongan I nomor urut 8 dan 9. Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa memiliki ganja tersebut tanpa izin instasi yang berwenang dan telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.Tedakwa mengambil sebagian daun ganja dan mencampurnya dengan tembakau lalu melintingnya dengan kertas papir menjadi seperti roko dan menyimpan sisanya di atas pintu. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaaan Urine No: Sket/52-Nb/IV/2013/Resta.Tng tertanggal 23 februari 2013 terdakwa terbukti positif telah menggunakan ganja/THC tanpa izin dari instasi berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar