ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TENTANG KASUS
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
A.
Deskripsi Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kasus tindak pidana dalam skripsi
ini di ambil dari putusan nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng. Pada Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang, Riki Purwanto Als Riki Bin Sidik (terpidana) telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak
atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan di
jatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendan Rp. 800.000.000
(deplapan ratus juta rupiah). Penulis merasa perlu untuk mengkaji putusan
tersebut guna mengkaji kebenaran putusan nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng.
1.
Kronologis
Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di
rumah terdakwa sering terjadi penylahgunaan narkotika, atas dasar laporan
masyarakat petugas kepolisian porles kota tangerang pada hari selasa tanggal 16
april 2013 melakukan obserpasi ke tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi polisi melihat Riki Purwanto
(terdakwa) sedang duduk di dalam rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu
polisi langsung menangkap terdakwa dan ketika di geledah di lantai dekat
terdakwa duduk di temukan 1 (satu) bungkus roko berisi 1 (satu) linting ganja
dan di atas pintu kamar terdakawa di temukan 1 (satu) bungkus daun ganja
terbungkus kertas.
Daun ganja terdakwa di dapat dari sdr.BOS (belum
tertangkap).Terdakwa dan barang bukti di bawa ke porles tangerang untuk di usut
lebih lanjut.Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories dari Badan
Narkotika Nasional (BNN) RI. Nomor: 494 D/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA
tertanggal 26 april 2013 menerangkan bahwa barang bukti bahan/daun di sebut di
atas benar ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabinol) yang merupakan
golongan I nomor urut 8 dan 9. Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang
narkotika.
Terdakwa memiliki ganja tersebut tanpa izin instasi
yang berwenang dan telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri
sendiri.Tedakwa mengambil sebagian daun ganja dan mencampurnya dengan tembakau
lalu melintingnya dengan kertas papir menjadi seperti roko dan menyimpan
sisanya di atas pintu. Berdasarkan Surat
Keterangan Pemeriksaaan Urine No: Sket/52-Nb/IV/2013/Resta.Tng tertanggal 23
februari 2013 terdakwa terbukti positif telah menggunakan ganja/THC tanpa izin
dari instasi berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar