Kamis, 23 Juli 2015

BAB V NARKOTIKA



BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah penulis menganalisa putusan pengadilan negeri nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng yang menjadi objek kajian dalam skripsi ini. Maka penulis mencoba memberikan kesimpulan umum sebagai berikut:
1.      Secara umum, pandangan hukum positif terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika dalam kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika.
2.      Di tinjau dari hukum pidana islam, sanksi bagi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Riki Purwanto sanksi hukumnya adalah hadd, seperti halnya peminum khamr. Maka segala macam khamr yang diminum ataupun dimakan, tumbuh-tumbuhan yang dimakan, di hisap ataupun diminum, semua itu haram hukumnya dikenakan hadd berupa hukuman dera atau cambuk sebanyak 40 kali cambuk, hukuman cambuk ini diberikan kepada orang yang belum terbiasa mabuk agar mereka jera dan sebagai peringatan pagi penyalahguna. Tetapi jika sudah terbiasa atau kecanduan di cambuk sebanyak 80 kali untuk memberikan jera agar tidak mengulanginya lagi.
3.      Pandangan hukum Islam terhadap putusan pengadilan negeri nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng memfokuskan pada alasan pengadilan negeri tangerang yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berbentuk tanaman dan di jatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendan Rp. 800.000.000 (deplapan ratus juta rupiah). Jika di lihat dari segi hukum pidana Islam, putusan yang dijatuhkan majlis hakim terhadap terdakwa Riki Purwanto sesuai dengan kasus hukum pidana Islam, seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan hukuman hadd. Sanksi hukum dalam Islam terkait dengan masalah narkotika adalah berupa hadd bagi pemabuk berkaitan dengan khamr (narkotika) dilakukan dengan cara di dera (cambuk) 40 sampai 80 kali. Jadi baik di dalam hukum positif maupun di dalam hukum pidana Islam saling memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menerapkan hukuman sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
B.     Saran Saran
Setelah penulis mengkaji dan menelaah beberapa hal dalam skripsi ini, maka penulis menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1.      Para penegak hukum di harapkan lebih objektif dalam menyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan para hakim di harapkan lebih selektif dalam mempertimbangkan hukuman, agar sejalan dengan tujuan yaitu pendidikan pencegahan dan perbaikan.
2.      Di harapkan penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para penegak hukum dalam menentukan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I menurut hukum pidana islam.
3.      Perlu sosialisasi yang lebih intensif tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap masyarakat, agar masyarakat ikut berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika
4.      Bagi peneliti berikutnya bisa diharapkan dapat melakukan penelitian lanjutan yang menawarkan dialog sebagai alat ampuh untuk meningkatkan mutu pendidikan atau wawasan tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar