BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kemajuan-kemajuan yang
dicapai pada era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun
disisi lain dengan derasnya arus globalisasi yang terjadi saat ini, telah
menibulkan berbagai masalah pada seluruh aspek kehidupan manusia. Seluruh aspek
sosial, budaya, agama, politik, ekonomi, pendidikan ilmu pengetahuan dan
teknologi menjadi daerah rawan karena terjadinya perubahan-perubahan yang sangat
mendasar sehingga memerlukan payung hukum untuk menaunginya.[1]
Dari berbagai aspek
tersebut terdapat banyak masalah yang memprihatinkan generasi khususnya
menyangkut perilaku sebagian generasi muda yang terperangkap pada
penyalahgunaan narkotika. Mendengar kata narkotika diucapkan seringkali memberi
bayangan tentang dampak yang tidak diinginkan, hal ini dikarenakan narkotika
identik sekali dengan perbuatan jahat, terlarang dan melanggar peraturan.[2]
Penyalahgunaan
narkotika di Indonesia merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan karena
posisi Indonesia saat ini tidak hanya sebagai daerah transit maupun pemasaran
narkotika, melainkan sudah menjadi daerah produsen narkotika. Hal ini
dibuktikan dengan terungkapnya pabrik-pabrik pembuatan narkotika dalam bentuk
besar dari luar negeri ke Indonesia. Karena saat ini letak Indonesia yang
sangat strategis dan tidak jauh dari Laos, Thailand, dan Myanmar dan Negara
Iran, Afganistan, dan Pakistan yang merupakan daerah penghasil opium terbesar
di dunia, menjadikan Indonesia sebagai lalu lintas gelap narkotika.
Narkotika atau sering
diistilahkan sebagai drug adalah sejenis zat. Zat narkotika ini merupakan zat
yang memiliki ciri-ciri tertentu. Narkotika adalah zat yang bisa menimbulkan
pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dan memasukkannya ke
dalam tubuh. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat, dan halusinasi atau timbulnya hayalan-hayalan. Sifat-sifat
tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan untuk
dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia. Seperti dibidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.[3]
Namun demikian
diketahui pula bahwa zat-zat narkotika memiliki daya pecanduan yang bias
menimbulkan si pemakai bergantung hidupnya kepada obat-obat narkotika itu. Hal
tersebut dapat dihindarkan apabila pemakaiannya diatur menurut dosis yang dapat
dipertanggung jawabkan secara medis. Untuk itu pemakaian narkotika memerlukan
pengasawan dan pengendalian.
Pemakaian di luar
pengawasan dan pengendalian dinamakan penyalahgunaan narkotika yang akibatnya
sangat membahayakan kehidupan manusia baik perorangan maupun masyarakat dan
Negara. Untuk pengawasan dan pengendalian penggunaan narkotika dan pencegahan,
pemberantasan dalam rangka penanggulangannya diperlukan kehadiran hukum yaitu
hukum narkotika yang syarat dengan ketentuan zaman.
Penggunaan Narkotika
adalah penggunaan secara tidak benar, ialah untuk kenikmatan yang tidak sesuai
dengan pola kebudayaan yang normal. Penggunaan narkotika untuk pengobatan guna
menghilangkan rasa nyeri dan penderitaan tidak termasuk dalam pembicaraan ini.
Penggunaan narkotika secara berkali-kali membuat seseorang dalam keadaan
tergantung pada narkotika. Ketergantungan ini bisa ringan dan bisa berat. Berat
ringannya ketergantungan ini diukur dengan kenyataan seberapa jauh ia bisa
melepaskan diri dari gangguan itu.[4]
Penyalahgunaan
narkotika terhadap obat-obatan narkotika bisa menjadi awal terjadinya tindak
pidana. Berbagai cara yang dilakukan untuk mendapatkan uang demi membeli
obat-obat terlarang jenis narkotika, termasuk dengan cara-cara kriminal.
Seperti mencuri, menjambret, menodong, merampok, bahkan menjual dirinya sendiri
untuk memproleh uang. Dampak atau efek samping yang timbul dapat meresahkan
masyarakat. Kekhawatiran yang membawa keperhatinan ini akan semakin bertambah
jika secara langsung mencermati proses dan penanggulangan peredaran gelap
obat-obatan narkotika selama ini.[5]
Adapun fase penggunaan
narkotika sejak awalnya adalah dimulai dari coba-coba, yaitu memakai narkotika
dengan tujuan untuk memenuhi rasa ingin tahu. Apabila pemakai berlanjut, maka
tingkat penggunaan meningkat ke tahap yang lebih berat yaitu untuk tujuan
senang-senang. Jika tidak berhenti juga, maka pemakaian meningkat lagi ke tingkatan
pemakai situasional, yaitu memakai narkotika saat mengalami keadaan tertentu
seperti pada waktu menghadapi waktu tegang, sedih, kecewa, dan lain sebagainya.[6]
Penyalahgunaan narkoba
merupakan suatu bentuk penyimpangan perilaku. Apapun penyebabnya pesannya yang
penting adalah bahwa penggunaan narkoba diluar keperluan medis sangat
berbahaya, merusak dan menimbulkan beban berat yang tidak terpikulkan bagi
diri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan umat manusia.
Penyimpangan tingkah
laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang disebabkan
oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat,
arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta perubahan gaya hidup, pergaulan masyarakat yang kurang
sehat.[7]
Tingkatan terparah
apabila sipemakai tidak juga berhenti dari menggunakan narkotika adalah tahapan
penyalahgunaan karena ketergantungan yang diindikasikan dengan tidak lagi mampu
menghentikan konsumsi narkotika yang akhirnya bisa menimbulkan gangguan
fungsional dengan timbulnya prilaku agresif dan dis-sosial (terganggunya
hubungan sosial) [8]
Data tindak pidana
penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2007-2011.
Tabel 1.1 jumlah kasus narkoba berdasarkan jenis,
tahun 2007-2011[9]
|
No
|
Kasus
|
Tahun
|
Jumlah
|
||||
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|||
|
1
|
Ganja
|
9.123
|
8.459
|
8.722
|
7.092
|
5.509
|
39.305
|
|
2
|
Heroin
|
2.246
|
1.534
|
797
|
652
|
597
|
5.826
|
|
3
|
Kokain
|
4
|
7
|
2
|
5
|
2
|
20
|
|
4
|
Kodein
|
2
|
2
|
|
-
|
-
|
4
|
|
5
|
Morfin
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
1
|
|
6
|
Exstasi
|
2.381
|
2.094
|
1.403
|
854
|
770
|
7.502
|
|
7
|
Shabu-shabu
|
5.456
|
6.522
|
7.648
|
9.222
|
11.764
|
40.612
|
|
8
|
Daftar G
|
1.452
|
1.167
|
1.040
|
904
|
1.273
|
5.836
|
|
9
|
Benzodiazepine
|
-
|
-
|
299
|
132
|
144
|
575
|
|
10
|
Barbiturate
|
-
|
-
|
-
|
127
|
147
|
301
|
|
11
|
Katamine
|
-
|
-
|
-
|
13
|
10
|
23
|
|
12
|
Miras
|
1.943
|
9.429
|
10.472
|
7.451
|
8.880
|
38.445
|
|
|
Jumlah
|
22.612
|
29.220
|
30.656
|
26.461
|
29.526
|
138.675
|
Sedangkan narkotika
tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, melainkan hanya kepada minuman-minuman
keras dan sesuatu yang memabukan. Walaupun demikian ia termasuk kategori khamr, bahkan narkoba berbahaya
disbanding khamr, istilah narkotika
dalam konteks Islam, tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an hanya
menyebutkan istilah khamr. Tetapi
karena dalam teori ilmu Ushul Fiqh, bila
suatu hukum belum ditentukan hukumnya, maka bisa diselesaikan melalui metode qiyas (analogi hukum).[10]
Minuman khamr menurut bahasa Al-Qur’an adalah
minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses
begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukan. Minuman khamr ialah segala sesuatu yang
memabukkan, baik dinamakan khamr atau
bukan, baik dari anggur atau lainnya, baik yang membuat mabuk itu sedikit atau
banyak.[11]
Para ulama sepakat
haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan keadaan darurat. Ibnu Taymiyah rahimahullah berkata: Narkoba sama
halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama.
Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau
tidak memabukkan.[12]
Rasulullah Saw, telah memukul secara sama terhadap orang yang
meminum segala apa yang dapat merusak akal dan memabukkan tanpa diskriminasi,
tidak peduli apakah ia makanan atau minuman selama zat khamr itu
terdapat padanya. Maka segala macam khamr yang diminum ataupun dimakan,
tumbuh-tumbuhan yang dimakan ataupun diminum, semua itu haram hukumnya.[13]
Sedangkan hasil tabel
diatas dapat diketahui bahwa dalam waktu lima tahun terakhir kepolisian telah
menangani 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dari keseluruhan
kasus penyalahgunaan narkotika golongan I yang banyak di salahgunakan yaitu
narkotika jenis shabu dan ganja. Latar belakang menggunakan narkotika golongan I bukan hanya
satu alasan tetapi ada banyak ragam penyebab, sehingga merupakan suatu problem
yang rumit dan sulit ditanggulangi.
Memperhatikan
permasalahan terjadinya peningkatan penyalahgunaan narkotika golongan I pada
setiap tahunnya terus meningkat, nampak jelas bahwa hukuman bagi penyalahgunaan
narkotika tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika golongan I.
Untuk itu keberadaan
hukum Islam sangatlah diperlukan, hukum Islam sebagai salah satu bagian dari
hukum pada umumnya memang tidak menunjukkan adanya perbedaan pada hukum-hukum
lainnya, yaitu bahwa semua hukum tersebut memuat sejumlah ketentuan-ketentuan
untuk menjamin agar norma-norma yang ada di dalam hukum ditaati oleh
masyarakat.
Berdasarkan
permasalahan dan gejala fenomena penyalahgunaan narkotika yang ada di atas
penulis tertarik untuk melakukan penelitian skripsi yang berjudul : Kajian Hukum Islam Terhadap Putusan
Pengadilan Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Analisis Putusan
Nomor 1519/Pid Sus/2013/PN.Tng)
B.
Pembatasan
dan Perumusan Masalah
Fokus masalah pada
studi ini berkisar pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang
di lakukan oleh Riki Purwanto dalam Putusan Pengadilan Nomor 1519/Pid
Sus/2013/PN.Tng. Dengan demikian, dalam penelitian ini yang di jadikan masalah
pokok ialah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dan bagaimana pengaturan serta pertanggungjawabnnya
dalam hukum Islam.
Dari masalah pokok
diatas dapat diuraikan menjadi 3 (tiga) sub masalah yang dirumuskan dengan
pertanyaan, yaitu:
1. Bagaimana
pandangan hukum positif terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika
golongan I?
2. Bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I?
3. Bagaimana
pandangan hukum Positif dan hukum Islam terhadap putusan pengadilan negeri
tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika?
Putusan hakim yang
dijadikan fokus kajian dalam studi ini di batasi pada putusan pengadilan negeri
tangerang nomor 1519/Pid Pus/2013/PN.Tng. Kajian putusan Nomor 1519/Pid
Pus/2013/PN.Tng dalam penelitian ini dibatasi pada 3 (tiga) aspek, yaitu: (1)
aspek tindak pidana penyalahgunaan narkotika, (2) aspek kategori jenis-jenis narkotika,
dan (3) aspek penyalahgunaan narkotika dalam hukum Islam.
C.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
Secara umum studi bertujuan, pertama, menggambarkan
secara umum mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dalam
hukum positif dan hukum Islam; kedua, untuk menjelaskan pengaturan hukum
terhadap kategori tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, sehingga
dapat menjelaskan serta menguji kebenaran terhadap putusan nomor 1519/Pid
Pus/2013/PN.Tng. Secara spesifik penelitian ini bertujuan :
a.
Untuk
menjelaskan pandangan hukum positif terhadap tindak pidana penyalahgunaan
narkotika golongan I.
b.
Untuk
menjelaskan pandangan hukum islam terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika
golongan I.
c.
Untuk menjelaskan
pandangan hukum Positif dan hukum Islam terhadap putusan pengadilan negeri
tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
2.
Manfaat
Penelitian
Adapun signifikansi penelitian ini dikemukakan
sebagai berikut: Pertama, hasil penelitian ini di harapkan punya nilai
signifikan bagi masyarakat pembangunan pengetahuan ilmiah di bidang hukum, baik
hukum fositif dan hukum Islam. Kedua, hasil penelitian ini juga sangat penting bagi
penyalahguna narkotika bahwa sanksi hukum pidana Islam bisa diimplementasikan
dalam Negara Indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Ketiga, hasil
penelitian ini dapat menambah ilmu pengetahuan tentag tindak pidana
penyalahgunaan narkotika golongan I menurut hukum pidana Islam. Keempat, hasil
penelitian ini dapat dijadikan kontribusi pemikiran yang tepat upaya
transformasi hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana positif. Kelima, hasil
penelitian ini diharapkan menjadi bukti peranan hukum pidana Islam dalam upaya
peningkatan dan penguatan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
D.
Review Pustaka
Sejumlah penelitian
tentang skripsi ini telah dilakukan, baik yang mengkaji secara umum skripsi
tersebut maupun yang menyinggung secara spesifik. Berikut paparan tinjauan umum
atas sebagian karya penelitian trsebut.
Pertama buku Narkotika
dan Pisikotropika Dalam Hukum Pidana Islam, karya Hari Sasangka. Dalam buku ini
di jelaskan tentang bahaya narkotika dan pisikotropika dalam pandangan hukum
pidana Islam.
Kedua buku Hukum
Narkotika Indonesia, karya Soedjono Dirjosisworo. Dalam buku ini di jelaskan
tentang hukman bagi penyalahguna narkotika dan pisikotropika.[14]
Ketiga buku Tindak
Pidana Narkotika, karya Moh. Taufik Makaro, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S. Di
dalam buku ini di jelaskan masalah tindak pidana narkotika, penyalahgunaan
narkotika, pengaruh narkotika dan penyebab terjadinya tindak pidana
penyalahgunaan narkotika.[15]
Keempat buku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif
Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, karya Mardani. Dalam buku ini di jelaskan
tentang penyalahgunaan narkotika dalam persfektif hukum Islam dan hukum pidana
nasional.[16]
Kelima buku Penanggulangan Bahaya Narkoba, karya Sumarno Ma’sum. Dalam
buku ini di jelaskan tentang penanggulangan kejahatan narkotika.[17]
Karya mahasiswa skripsi yang berjudul “Efektifitas
sanksi pidana penjara bagi narapidana narkotika dalam persfektif hukum Islam
(Studi kasus di lembga permasyarakatan paledang kota Bogor)” yang ditulis oleh
Haris Sumirat Nugraha, menjelaskan seberapa efektif sanksi pidana penjara bagi tindak pidana
narkotika dalam pandangan hukum Islam.
Dalam
paparan di atas, terlihat penelitian yang menyinggung tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di bahas secara umum dan dalam pengaturan hukum
positif. Dalam kaitannya dengan skripsi penulis belum di temukan pembahasan
yang secara spesifik mengenai aspek tindak pidana penyalahgunaan narkotika
golongan I dalam kaitannya dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng.
E.
Metode
Penelitian
1. Pendekatan Penelitian
Penelitian
ini menggunakan metode penelitian kualitatif, artinya penulis tidak membutuhkan
populasi dan sampel. Objek pembahasan ini tertuju pada penelitian suatu putusan
pengadilan, maka kajian ini termasuk pada penelitian hukum normatif. Penelitian
yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang mengacu pada
norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.[18]
Peter
Marzuki mengemukakan bahwa di dalam penelitian hukum terdapat sejumlah
pendekatan, yakni (a) pendekatan undang-undang (statute approach), (b)
Pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical
approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach).[19]
Dari sudut pandang tersebut, penelitian ini merupakan penelitian hukum yang
menerapkan pendekatan kasus (case approach).
2. Teknik
Pengumpulan Data
Dalam
penelitian ini, pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan.
Kajian kepustakaan adalah upaya pengidentifikasian secara sistemis dan
melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang memuat informasi yang
berkaitan dengan tema, objek dan masalah penelitian.[20]
Bahan
hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang
mengikat, terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek
penelitian. Pada penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan berupa:
Putusan Pengadilan Nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng. Bahan hukum sekunder adalah
semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen tidak resmi. Terdiri atas:
buku-buku, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas
putusan hakim.[21]
3. Teknik Analisis
Data
Analisis
data yang digunakan adalah analisis yuridis-normatif yang berarti membahas
doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Penelitian yang menggunakan
teknik analisis yuridis-normatif merupakan penelitian yang mengacu pada
norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat.[22]
4.
Metode Penulisan
Pada
Skripsi ini, Penulis menggunakan metode penulisan skripsi yang mengacu pada
“Pedoman Penulisan Skripsi Tahun 2012 Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta”.
F.
Sistematika
Penulisan
Materi
laporan penelitian skripsi ini dibagi menjadi 5 (lima) bab. Bab pertama
bertajuk “Pendahuluan”. Akan diuraikan mengenai Latar Belakang Masalah, Pembatasan
dan Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Tinjauan Pustaka, Metode
Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
Bab
kedua betajuk “Tindak Pidana Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam”. Terdiri
dari 2 (dua) sub pembahasan, yaitu: (1) Pengertian tindak pidana menurut hukum
positif. (2) Pengertian tindak pidana menurut hukum Islam.
Bab
ketiga bertajuk “Tinjauan Umum Kejahatan Narkotika”. Bab ini menyajikan 3
(tiga) sub pembahasan, yaitu: (1). Pengertian Narkotika, (2). Penanggulangan
Kejahatan Narkotika, (3). Jenis-Jenis Narkotika.
Bab
keempat bertajuk “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tentang Kasus
Penyalahgunaan Narkotika”. Bab ini menyajikan 3 (tiga) sub bagian, yaitu: (1).
Deskripsi Kasus Penyalahgunaan Narkotika, (2). Putusan Pengadilan Negeri
Tangerang Tentang Narkotika, (3). Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.
Bab
Kelima merupakan penutup, yang memuat kesimpulan dan saran. Dalam bab ini
disajikan pokok-pokok hasil penelitian dalam suatu kesimpulan dan saran terkait
kegunaan penelitian untuk kedepannya.
[1]
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, (Bandung :
Alumni, 1986), hal. 3- 4.
[2]
Susi Adisti, Belenggu Hitam Pergaulan “Hancurnya Generasi
Akibat Narkoba”, (Jakarta: PT
Sinar Grafika, 2006), hal. 26.
[3]
Moh. Taufik Makaro,
Suhasril, dan Moh. Zakky A.S, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2005),
hal. 18.
[5]
Hari Sasangka, Narkotika & Psitropika dalam Hukum
Pidana; untuk mahasiswa & Praktisi serta Penyuluh Masalah Narkoba, (Bandung
Mandar Maju 2003), Cet, Ke-1, hal. 20.
[6]
Moch Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung: CV. Mandar
Maju, 2005), Cet, Ke-1, hal. 10.
[7]
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT
Sinar Grafika, 2000), hal. 134.
[8]
Dadang Hawari, Penyalahgunaan dan Ketergantungan Napza (Jakarta:
Fakultas Kedokteran UI, 2004), hal. 4.
[9]http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pemberantasan/data-kasus-narkoba/10234/data-tindak-pidana-narkoba-di-indonesia-tahun-2007-2011.
[10]
Ahmad Rofiq, Fiqh Kontektual Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial,
(Semarang:Pustaka Pelajar, 2004), Cet, ke-1, hal. 169.
[11]
M.Ichsan & M.Endrio
Susilo, Hukum Pidana Islam; sebuah
alternatif, (Yogyakarta;Lab Hukum UM, 2008), Cet, ke-1, hal. 143.
[12]
Mardani, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif
Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2008), hal. 13.
[13]Mardani, Penyalahgunaan
Narkoba Dalam Persfpektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, hal. 127.
[14]
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, (Bandung :
Alumni, 1986)
[15]
Moh. Taufik Makaro,
Suhasril, dan Moh. Zakky A.S, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta : Ghalia Indonesia,
2005)
[16]Mardani, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana
Nasional, (Jakarta: Grapindo
Persada, 2008)
[17]Sumarno Ma’sum, Penanggulangan
Bahaya Narkoba, (Jakarta: CV Marga Jaya,1987)
[18] Zainudin Ali, Metode
Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 105.
[19] Peter Mahmud
Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2008), hal.
93.
[20] Fahmi Muhammad
Ahmadi dan Jaenal Aripin, Metode Penelitian Hukum, (Ciputat: Lembaga
Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010), hal. 17.
[21] Zainudin Ali, Metode
Penelitian Hukum, hal. 54.
[22] Zainudin Ali, Metode
Penelitian Hukum, hal. 24.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar