Kamis, 23 Juli 2015

BAB1



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kemajuan-kemajuan yang dicapai pada era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun disisi lain dengan derasnya arus globalisasi yang terjadi saat ini, telah menibulkan berbagai masalah pada seluruh aspek kehidupan manusia. Seluruh aspek sosial, budaya, agama, politik, ekonomi, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi daerah rawan karena terjadinya perubahan-perubahan yang sangat mendasar sehingga memerlukan payung hukum untuk menaunginya.[1]
Dari berbagai aspek tersebut terdapat banyak masalah yang memprihatinkan generasi khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda yang terperangkap pada penyalahgunaan narkotika. Mendengar kata narkotika diucapkan seringkali memberi bayangan tentang dampak yang tidak diinginkan, hal ini dikarenakan narkotika identik sekali dengan perbuatan jahat, terlarang dan melanggar peraturan.[2]
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan karena posisi Indonesia saat ini tidak hanya sebagai daerah transit maupun pemasaran narkotika, melainkan sudah menjadi daerah produsen narkotika. Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya pabrik-pabrik pembuatan narkotika dalam bentuk besar dari luar negeri ke Indonesia. Karena saat ini letak Indonesia yang sangat strategis dan tidak jauh dari Laos, Thailand, dan Myanmar dan Negara Iran, Afganistan, dan Pakistan yang merupakan daerah penghasil opium terbesar di dunia, menjadikan Indonesia sebagai lalu lintas gelap narkotika.
Narkotika atau sering diistilahkan sebagai drug adalah sejenis zat. Zat narkotika ini merupakan zat yang memiliki ciri-ciri tertentu. Narkotika adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dan memasukkannya ke dalam tubuh. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, dan halusinasi atau timbulnya hayalan-hayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan untuk dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia. Seperti dibidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.[3]
Namun demikian diketahui pula bahwa zat-zat narkotika memiliki daya pecanduan yang bias menimbulkan si pemakai bergantung hidupnya kepada obat-obat narkotika itu. Hal tersebut dapat dihindarkan apabila pemakaiannya diatur menurut dosis yang dapat dipertanggung jawabkan secara medis. Untuk itu pemakaian narkotika memerlukan pengasawan dan pengendalian.
Pemakaian di luar pengawasan dan pengendalian dinamakan penyalahgunaan narkotika yang akibatnya sangat membahayakan kehidupan manusia baik perorangan maupun masyarakat dan Negara. Untuk pengawasan dan pengendalian penggunaan narkotika dan pencegahan, pemberantasan dalam rangka penanggulangannya diperlukan kehadiran hukum yaitu hukum narkotika yang syarat dengan ketentuan zaman.
Penggunaan Narkotika adalah penggunaan secara tidak benar, ialah untuk kenikmatan yang tidak sesuai dengan pola kebudayaan yang normal. Penggunaan narkotika untuk pengobatan guna menghilangkan rasa nyeri dan penderitaan tidak termasuk dalam pembicaraan ini. Penggunaan narkotika secara berkali-kali membuat seseorang dalam keadaan tergantung pada narkotika. Ketergantungan ini bisa ringan dan bisa berat. Berat ringannya ketergantungan ini diukur dengan kenyataan seberapa jauh ia bisa melepaskan diri dari gangguan itu.[4]
Penyalahgunaan narkotika terhadap obat-obatan narkotika bisa menjadi awal terjadinya tindak pidana. Berbagai cara yang dilakukan untuk mendapatkan uang demi membeli obat-obat terlarang jenis narkotika, termasuk dengan cara-cara kriminal. Seperti mencuri, menjambret, menodong, merampok, bahkan menjual dirinya sendiri untuk memproleh uang. Dampak atau efek samping yang timbul dapat meresahkan masyarakat. Kekhawatiran yang membawa keperhatinan ini akan semakin bertambah jika secara langsung mencermati proses dan penanggulangan peredaran gelap obat-obatan narkotika selama ini.[5]
Adapun fase penggunaan narkotika sejak awalnya adalah dimulai dari coba-coba, yaitu memakai narkotika dengan tujuan untuk memenuhi rasa ingin tahu. Apabila pemakai berlanjut, maka tingkat penggunaan meningkat ke tahap yang lebih berat yaitu untuk tujuan senang-senang. Jika tidak berhenti juga, maka pemakaian meningkat lagi ke tingkatan pemakai situasional, yaitu memakai narkotika saat mengalami keadaan tertentu seperti pada waktu menghadapi waktu tegang, sedih, kecewa, dan lain sebagainya.[6]
Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu bentuk penyimpangan perilaku. Apapun penyebabnya pesannya yang penting adalah bahwa penggunaan narkoba diluar keperluan medis sangat berbahaya, merusak dan menimbulkan beban berat yang tidak terpikulkan bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan umat manusia.
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif  dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup, pergaulan masyarakat yang kurang sehat.[7]
Tingkatan terparah apabila sipemakai tidak juga berhenti dari menggunakan narkotika adalah tahapan penyalahgunaan karena ketergantungan yang diindikasikan dengan tidak lagi mampu menghentikan konsumsi narkotika yang akhirnya bisa menimbulkan gangguan fungsional dengan timbulnya prilaku agresif dan dis-sosial (terganggunya hubungan sosial) [8]

Data tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2007-2011.
Tabel 1.1 jumlah kasus narkoba berdasarkan jenis, tahun 2007-2011[9]

No

Kasus
Tahun    


Jumlah

2007
2008
2009
2010
2011

1

Ganja

9.123

8.459

8.722

7.092

5.509

39.305

2

Heroin

2.246

1.534

797

652

597

5.826

3

Kokain

4

7

2

5

2

20

4

Kodein

2

2



-

-

4

5

Morfin

-

1

-

-

-

1

6

Exstasi

2.381

2.094

1.403

854

770

7.502

7

Shabu-shabu

5.456

6.522

7.648

9.222

11.764

40.612

8

Daftar G

1.452

1.167

1.040

904

1.273

5.836

9

Benzodiazepine

-

-

299

132

144

575

10

Barbiturate

-

-

-

127

147

301

11

Katamine

-

-

-

13

10

23

12

Miras

1.943

9.429

10.472

7.451

8.880

38.445



Jumlah

22.612

29.220

30.656

26.461

29.526

138.675

Sedangkan narkotika tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, melainkan hanya kepada minuman-minuman keras dan sesuatu yang memabukan. Walaupun demikian ia termasuk kategori khamr, bahkan narkoba berbahaya disbanding khamr, istilah narkotika dalam konteks Islam, tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an hanya menyebutkan istilah khamr. Tetapi karena dalam teori ilmu Ushul Fiqh, bila suatu hukum belum ditentukan hukumnya, maka bisa diselesaikan melalui metode qiyas (analogi hukum).[10]
Minuman khamr menurut bahasa Al-Qur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukan. Minuman khamr ialah segala sesuatu yang memabukkan, baik dinamakan khamr atau bukan, baik dari anggur atau lainnya, baik yang membuat mabuk itu sedikit atau banyak.[11]
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan keadaan darurat. Ibnu Taymiyah rahimahullah berkata: Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.[12]
Rasulullah Saw, telah memukul secara sama terhadap orang yang meminum segala apa yang dapat merusak akal dan memabukkan tanpa diskriminasi, tidak peduli apakah ia makanan atau minuman selama zat khamr itu terdapat padanya. Maka segala macam khamr yang diminum ataupun dimakan, tumbuh-tumbuhan yang dimakan ataupun diminum, semua itu haram hukumnya.[13]
Sedangkan hasil tabel diatas dapat diketahui bahwa dalam waktu lima tahun terakhir kepolisian telah menangani 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dari keseluruhan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I yang banyak di salahgunakan yaitu narkotika jenis shabu dan ganja. Latar belakang  menggunakan narkotika golongan I bukan hanya satu alasan tetapi ada banyak ragam penyebab, sehingga merupakan suatu problem yang rumit dan sulit ditanggulangi.
Memperhatikan permasalahan terjadinya peningkatan penyalahgunaan narkotika golongan I pada setiap tahunnya terus meningkat, nampak jelas bahwa hukuman bagi penyalahgunaan narkotika tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
Untuk itu keberadaan hukum Islam sangatlah diperlukan, hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum pada umumnya memang tidak menunjukkan adanya perbedaan pada hukum-hukum lainnya, yaitu bahwa semua hukum tersebut memuat sejumlah ketentuan-ketentuan untuk menjamin agar norma-norma yang ada di dalam hukum ditaati oleh masyarakat.

Berdasarkan permasalahan dan gejala fenomena penyalahgunaan narkotika yang ada di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian skripsi yang berjudul : Kajian Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Analisis Putusan Nomor 1519/Pid Sus/2013/PN.Tng)
B.     Pembatasan dan Perumusan Masalah
Fokus masalah pada studi ini berkisar pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang di lakukan oleh Riki Purwanto dalam Putusan Pengadilan Nomor 1519/Pid Sus/2013/PN.Tng. Dengan demikian, dalam penelitian ini yang di jadikan masalah pokok ialah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan bagaimana pengaturan serta pertanggungjawabnnya dalam hukum Islam.
Dari masalah pokok diatas dapat diuraikan menjadi 3 (tiga) sub masalah yang dirumuskan dengan pertanyaan, yaitu:
1.      Bagaimana pandangan hukum positif terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I?
2.      Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I?
3.      Bagaimana pandangan hukum Positif dan hukum Islam terhadap putusan pengadilan negeri tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika?
Putusan hakim yang dijadikan fokus kajian dalam studi ini di batasi pada putusan pengadilan negeri tangerang nomor 1519/Pid Pus/2013/PN.Tng. Kajian putusan Nomor 1519/Pid Pus/2013/PN.Tng dalam penelitian ini dibatasi pada 3 (tiga) aspek, yaitu: (1) aspek tindak pidana penyalahgunaan narkotika, (2) aspek kategori jenis-jenis narkotika, dan (3) aspek penyalahgunaan narkotika dalam hukum Islam.
C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Secara umum studi bertujuan, pertama, menggambarkan secara umum mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dalam hukum positif dan hukum Islam; kedua, untuk menjelaskan pengaturan hukum terhadap kategori tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, sehingga dapat menjelaskan serta menguji kebenaran terhadap putusan nomor 1519/Pid Pus/2013/PN.Tng. Secara spesifik penelitian ini bertujuan :
a.       Untuk menjelaskan pandangan hukum positif terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
b.      Untuk menjelaskan pandangan hukum islam terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I.
c.       Untuk menjelaskan pandangan hukum Positif dan hukum Islam terhadap putusan pengadilan negeri tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
2.      Manfaat Penelitian
Adapun signifikansi penelitian ini dikemukakan sebagai berikut: Pertama, hasil penelitian ini di harapkan punya nilai signifikan bagi masyarakat pembangunan pengetahuan ilmiah di bidang hukum, baik hukum fositif dan hukum Islam. Kedua, hasil penelitian ini juga sangat penting bagi penyalahguna narkotika bahwa sanksi hukum pidana Islam bisa diimplementasikan dalam Negara Indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Ketiga, hasil penelitian ini dapat menambah ilmu pengetahuan tentag tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I menurut hukum pidana Islam. Keempat, hasil penelitian ini dapat dijadikan kontribusi pemikiran yang tepat upaya transformasi hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana positif. Kelima, hasil penelitian ini diharapkan menjadi bukti peranan hukum pidana Islam dalam upaya peningkatan dan penguatan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
D.     Review Pustaka
Sejumlah penelitian tentang skripsi ini telah dilakukan, baik yang mengkaji secara umum skripsi tersebut maupun yang menyinggung secara spesifik. Berikut paparan tinjauan umum atas sebagian karya penelitian trsebut.
Pertama buku Narkotika dan Pisikotropika Dalam Hukum Pidana Islam, karya Hari Sasangka. Dalam buku ini di jelaskan tentang bahaya narkotika dan pisikotropika dalam pandangan hukum pidana Islam.
Kedua buku Hukum Narkotika Indonesia, karya Soedjono Dirjosisworo. Dalam buku ini di jelaskan tentang hukman bagi penyalahguna narkotika dan pisikotropika.[14]
Ketiga buku Tindak Pidana Narkotika, karya Moh. Taufik Makaro, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S. Di dalam buku ini di jelaskan masalah tindak pidana narkotika, penyalahgunaan narkotika, pengaruh narkotika dan penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.[15]
Keempat buku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, karya Mardani. Dalam buku ini di jelaskan tentang penyalahgunaan narkotika dalam persfektif hukum Islam dan hukum pidana nasional.[16]
Kelima buku Penanggulangan Bahaya Narkoba, karya Sumarno Ma’sum. Dalam buku ini di jelaskan tentang penanggulangan kejahatan narkotika.[17]
Karya mahasiswa skripsi yang berjudul “Efektifitas sanksi pidana penjara bagi narapidana narkotika dalam persfektif hukum Islam (Studi kasus di lembga permasyarakatan paledang kota Bogor)” yang ditulis oleh Haris Sumirat Nugraha, menjelaskan seberapa efektif  sanksi pidana penjara bagi tindak pidana narkotika dalam pandangan hukum Islam.
            Dalam paparan di atas, terlihat penelitian yang menyinggung tindak pidana penyalahgunaan narkotika di bahas secara umum dan dalam pengaturan hukum positif. Dalam kaitannya dengan skripsi penulis belum di temukan pembahasan yang secara spesifik mengenai aspek tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dalam kaitannya dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng.
E.     Metode Penelitian
1.      Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, artinya penulis tidak membutuhkan populasi dan sampel. Objek pembahasan ini tertuju pada penelitian suatu putusan pengadilan, maka kajian ini termasuk pada penelitian hukum normatif. Penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.[18]
Peter Marzuki mengemukakan bahwa di dalam penelitian hukum terdapat sejumlah pendekatan, yakni (a) pendekatan undang-undang (statute approach), (b) Pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).[19] Dari sudut pandang tersebut, penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menerapkan pendekatan kasus (case approach).
2.      Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Kajian kepustakaan adalah upaya pengidentifikasian secara sistemis dan melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang memuat informasi yang berkaitan dengan tema, objek dan masalah penelitian.[20]
Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian. Pada penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan berupa: Putusan Pengadilan Nomor 1519/Pid.Sus/2013/PN.Tng. Bahan hukum sekunder adalah semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen tidak resmi. Terdiri atas: buku-buku, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan hakim.[21]
3.      Teknik Analisis Data
Analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis-normatif yang berarti membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Penelitian yang menggunakan teknik analisis yuridis-normatif merupakan penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat.[22]
4.      Metode Penulisan
Pada Skripsi ini, Penulis menggunakan metode penulisan skripsi yang mengacu pada “Pedoman Penulisan Skripsi Tahun 2012 Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta”.
F.     Sistematika Penulisan
Materi laporan penelitian skripsi ini dibagi menjadi 5 (lima) bab. Bab pertama bertajuk “Pendahuluan”. Akan diuraikan mengenai Latar Belakang Masalah, Pembatasan dan Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
Bab kedua betajuk “Tindak Pidana Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam”. Terdiri dari 2 (dua) sub pembahasan, yaitu: (1) Pengertian tindak pidana menurut hukum positif. (2) Pengertian tindak pidana menurut hukum Islam.
Bab ketiga bertajuk “Tinjauan Umum Kejahatan Narkotika”. Bab ini menyajikan 3 (tiga) sub pembahasan, yaitu: (1). Pengertian Narkotika, (2). Penanggulangan Kejahatan Narkotika, (3). Jenis-Jenis Narkotika.
Bab keempat bertajuk “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tentang Kasus Penyalahgunaan Narkotika”. Bab ini menyajikan 3 (tiga) sub bagian, yaitu: (1). Deskripsi Kasus Penyalahgunaan Narkotika, (2). Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tentang Narkotika, (3). Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.
Bab Kelima merupakan penutup, yang memuat kesimpulan dan saran. Dalam bab ini disajikan pokok-pokok hasil penelitian dalam suatu kesimpulan dan saran terkait kegunaan penelitian untuk kedepannya.


[1] Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, (Bandung : Alumni, 1986), hal. 3- 4.
[2] Susi Adisti, Belenggu Hitam Pergaulan “Hancurnya Generasi Akibat Narkoba”, (Jakarta: PT Sinar Grafika, 2006), hal. 26.
[3] Moh. Taufik Makaro, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2005), hal. 18.
[4] Hakim Arif, Narkotika Bahaya dan Penyalahgunaannya, (Jakarta : 2007), hal. 116.  
[5] Hari Sasangka, Narkotika & Psitropika dalam Hukum Pidana; untuk mahasiswa & Praktisi serta Penyuluh Masalah Narkoba, (Bandung Mandar Maju 2003), Cet, Ke-1, hal. 20.
[6] Moch Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2005), Cet, Ke-1, hal. 10.
[7] Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Sinar Grafika, 2000), hal. 134.
[8] Dadang Hawari, Penyalahgunaan dan Ketergantungan Napza (Jakarta: Fakultas Kedokteran UI,  2004), hal. 4.
[9]http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pemberantasan/data-kasus-narkoba/10234/data-tindak-pidana-narkoba-di-indonesia-tahun-2007-2011.  
[10] Ahmad Rofiq, Fiqh Kontektual Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, (Semarang:Pustaka Pelajar, 2004), Cet, ke-1, hal. 169.
[11] M.Ichsan & M.Endrio Susilo, Hukum Pidana Islam; sebuah alternatif, (Yogyakarta;Lab Hukum UM, 2008), Cet, ke-1, hal. 143.
[12] Mardani, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 13.
[13]Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Persfpektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, hal. 127.
[14] Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, (Bandung : Alumni, 1986)
[15] Moh. Taufik Makaro, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2005) 
[16]Mardani, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Grapindo Persada, 2008)
[17]Sumarno Ma’sum, Penanggulangan Bahaya Narkoba, (Jakarta: CV Marga Jaya,1987)
[18] Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 105.
[19] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2008), hal. 93.
[20] Fahmi Muhammad Ahmadi dan Jaenal Aripin, Metode Penelitian Hukum, (Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010), hal. 17.
[21] Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, hal. 54.
[22] Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, hal. 24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar